Detail Berita

18 September 2026

Desa Limbongan Jalani Monitoring Hasil Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026

Bagikan Berita

LIMBONGAN, DPMDPPKB – Pemerintah Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, resmi menerima kunjungan lapangan dari Tim Penilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka agenda Monitoring Hasil Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi, pada Kamis (17/09/2026).

Kegiatan monitoring yang berlangsung khidmat dan transparan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, serta Tim Penilai dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI yang dipimpin oleh Firlana Ismayadin.

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Belitung Timur, Melta Indah Nurhayati, S.STP., M.Kesos. beserta jajaran teknis DPMDPPKB, unsur Forkopimcam Gantung, jajaran Pemerintah Desa Limbongan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

Penyambutan Adat hingga Pemaparan Evaluasi

Rangkaian acara diawali dengan prosesi penyambutan adat lokal Belitung Timur sebagai bentuk penghormatan dan kearifan lokal dalam menyambut jajaran tim penilai KPK RI dan jajaran Forkopimda.

Memasuki agenda inti, Tim Penilai KPK RI bersama DPMDPPKB dan Pemerintah Desa Limbongan menggelar forum pemaparan serta evaluasi teknis. Forum ini berfokus pada verifikasi data, peninjauan dokumen administrasi, serta klarifikasi atas indikator-indikator Desa Antikorupsi yang telah diterapkan oleh Desa Limbongan.

Adapun indikator utama yang dievaluasi mencakup 5 komponen penting governance desa, yaitu:

  1. Penguatan Tata Laksana: Penataan sistem administrasi dan pelayanan desa.

  2. Penguatan Pengawasan: Peran aktif masyarakat dan BPD dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.

  3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik: Kemudahan, kepastian, dan keterbukaan layanan bagi warga desa.

  4. Penguatan Partisipasi Masyarakat: Pelibatan warga dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan desa.

  5. Kearifan Lokal dan Budaya Antikorupsi: Internalisasi nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat.

Menjaga Konsistensi dan Budaya Integritas

Kegiatan monitoring ini bertujuan utama untuk memastikan bahwa penerapan prinsip kepemerintahan yang bersih (clean governance), transparan, akuntabel, dan berintegritas tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar berdampak langsung pada pelayanan publik dan pengelolaan keuangan desa secara nyata.

Melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat ini, Desa Limbongan diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian nilai integritasnya. Keberhasilan Desa Limbongan menjadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi diproyeksikan dapat menjadi model roll-model (pilar inspirasi) bagi desa-desa lainnya di wilayah Kabupaten Belitung Timur dalam menerapkan standar pelayanan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Keberhasilan dan kelancaran penyelenggaraan agenda monitoring ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid, komitmen lintas sektor, serta dukungan penuh dari seluruh lapisan elemen masyarakat Desa Limbongan yang terus mengawal transparansi pembangunan desa.

(DPMDPPKB Beltim / Tim Humas)