Bidang Pengelolaan Administrasi Desa Bidang Pengelolaan Administrasi Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di bidang pengelolaan administrasi desa. Dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Bidang Pengelolaan Administrasi Desa, mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan fasilitasi penyusunan profil desa
- Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan peraturan desa
- Fasilitasi pelaksanaan penyusunan produk hukum desa
- Pembinaan peningkatan kapasitas anggota badan permusyawaratan desa
- Penyelenggaraan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
- Pelaksanaan penugasan urusan/kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh desa
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan musyarawah desa
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
- Pelaksanaan fasilitasi pengelolaan aset desa
- Fasilitasi pengelolaan keuangan desa
- Penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Fasilitasi pembinaan laporan kinerja kepala desa
- Fasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba desa kelurahan
- Pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa
- Fasilitasi manajemen pemerintahan desa
- Pembinaan dan pemberdayaan badan usaha milik desa dan lembaga kerja sama antar desa
- Fasilitasi penyusunan pembangunan desa
- Fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa
- Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya
Bidang Pengelolaan Administrasi Desa Bidang Pengelolaan Administrasi Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di bidang pengelolaan administrasi desa. Dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Bidang Pengelolaan Administrasi Desa, mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan fasilitasi penyusunan profil desa
- Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan peraturan desa
- Fasilitasi pelaksanaan penyusunan produk hukum desa
- Pembinaan peningkatan kapasitas anggota badan permusyawaratan desa
- Penyelenggaraan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
- Pelaksanaan penugasan urusan/kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh desa
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan musyarawah desa
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
- Pelaksanaan fasilitasi pengelolaan aset desa
- Fasilitasi pengelolaan keuangan desa
- Penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Fasilitasi pembinaan laporan kinerja kepala desa
- Fasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba desa kelurahan
- Pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa
- Fasilitasi manajemen pemerintahan desa
- Pembinaan dan pemberdayaan badan usaha milik desa dan lembaga kerja sama antar desa
- Fasilitasi penyusunan pembangunan desa
- Fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa
- Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya