Bidang & Tupoksi

Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  • Pengoordinasian penyusunan perumusan kebijakan, dokumen perencanaan, program, kegiatan dan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Pengoordinasian pengelolaan keuangan dan perbendaharaan meliputi penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban, pembukuan, kaji ulang setiap dokumen bukti pengeluaran uang, pencatatan dan pengarsipan dokumen bukti pengeluaran uang, pengurusan gaji, uang lembur, insentif, uang makan, uang tambahan beban kerja lainnya serta verifikasi dan administrasi pengelolaan keuangan dan aset
  • Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan baik secara periodik dan tahunan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Penyelenggaraan pengelolaan kepegawaian
  • Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi (data base) bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Pengoordinasian perancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi dan advokasi hukum di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Pengoordinasian pelaksanaan kerja sama, publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana meliputi penghimpunan bahan pengumpulan data usul rencana keuangan dan aset, penyusunan kebutuhan perlengkapan peralatan kantor, pemeliharaan gedung kantor, pengamanan aset, usulan penghapusan aset dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris penyusunan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset
  • Penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya
  • Pengoordinasian evaluasi kinerja dan pelaporan kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  • Pengoordinasian penyusunan perumusan kebijakan, dokumen perencanaan, program, kegiatan dan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Pengoordinasian pengelolaan keuangan dan perbendaharaan meliputi penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban, pembukuan, kaji ulang setiap dokumen bukti pengeluaran uang, pencatatan dan pengarsipan dokumen bukti pengeluaran uang, pengurusan gaji, uang lembur, insentif, uang makan, uang tambahan beban kerja lainnya serta verifikasi dan administrasi pengelolaan keuangan dan aset
  • Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan baik secara periodik dan tahunan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Penyelenggaraan pengelolaan kepegawaian
  • Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi (data base) bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Pengoordinasian perancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi dan advokasi hukum di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Pengoordinasian pelaksanaan kerja sama, publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana meliputi penghimpunan bahan pengumpulan data usul rencana keuangan dan aset, penyusunan kebutuhan perlengkapan peralatan kantor, pemeliharaan gedung kantor, pengamanan aset, usulan penghapusan aset dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris penyusunan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset
  • Penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya
  • Pengoordinasian evaluasi kinerja dan pelaporan kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya

Bidang Pengelolaan Administrasi Desa

Bidang Pengelolaan Administrasi Desa Bidang Pengelolaan Administrasi Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di bidang pengelolaan administrasi desa. Dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Bidang Pengelolaan Administrasi Desa, mempunyai fungsi :

  • Penyelenggaraan fasilitasi penyusunan profil desa
  • Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan peraturan desa
  • Fasilitasi pelaksanaan penyusunan produk hukum desa
  • Pembinaan peningkatan kapasitas anggota badan permusyawaratan desa
  • Penyelenggaraan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
  • Pelaksanaan penugasan urusan/kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh desa
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan musyarawah desa
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
  • Pelaksanaan fasilitasi pengelolaan aset desa
  • Fasilitasi pengelolaan keuangan desa
  • Penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  • Fasilitasi pembinaan laporan kinerja kepala desa
  • Fasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba desa kelurahan
  • Pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa
  • Fasilitasi manajemen pemerintahan desa
  • Pembinaan dan pemberdayaan badan usaha milik desa dan lembaga kerja sama antar desa
  • Fasilitasi penyusunan pembangunan desa
  • Fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa
  • Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya

Bidang Pengelolaan Administrasi Desa Bidang Pengelolaan Administrasi Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di bidang pengelolaan administrasi desa. Dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Bidang Pengelolaan Administrasi Desa, mempunyai fungsi :

  • Penyelenggaraan fasilitasi penyusunan profil desa
  • Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan peraturan desa
  • Fasilitasi pelaksanaan penyusunan produk hukum desa
  • Pembinaan peningkatan kapasitas anggota badan permusyawaratan desa
  • Penyelenggaraan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
  • Pelaksanaan penugasan urusan/kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh desa
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan musyarawah desa
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
  • Pelaksanaan fasilitasi pengelolaan aset desa
  • Fasilitasi pengelolaan keuangan desa
  • Penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  • Fasilitasi pembinaan laporan kinerja kepala desa
  • Fasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba desa kelurahan
  • Pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa
  • Fasilitasi manajemen pemerintahan desa
  • Pembinaan dan pemberdayaan badan usaha milik desa dan lembaga kerja sama antar desa
  • Fasilitasi penyusunan pembangunan desa
  • Fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa
  • Pelaksanaan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugasnya